53 Perkara Inkrah, Barang Bukti Sabu Hingga Minuman Beralkohol Dimusnahkan

Kejaksaan Negeri Purbalingga memusnahkan barang bukti dari 53 perkara inkrah, termasuk narkotika jenis sabu, obat-obatan terlarang, minuman beralkohol, senjata tajam, dan barang-barang lainnya. Pemusnahan ini dilakukan untuk menjalankan putusan pengadilan dan memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.

11 Jun, 2024 - 13:43
53 Perkara Inkrah, Barang Bukti Sabu Hingga Minuman Beralkohol Dimusnahkan

INDONEWSPORTAL.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga melakukan pemusnahan barang bukti dari 53 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari Purbalingga, meliputi berbagai jenis barang bukti, termasuk narkotika, obat-obatan, minuman beralkohol, senjata tajam, handphone, pakaian, dan barang-barang lainnya.

Dalam pemusnahan ini, Kejari Purbalingga menghancurkan 46,04 gram narkotika jenis metamfetamina atau sabu, yang merupakan barang bukti dari tujuh kasus.

Selain itu, sejumlah obat-obatan daftar G, yaitu 110 butir Tramadol dan 100 butir Hexymer, juga dimusnahkan. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Barang bukti minuman beralkohol yang dimusnahkan terdiri dari 120 botol berbagai merek, enam botol ukuran 1,5 liter ciu, 11 bungkus tuak ukuran 1 liter, empat jerigen, dan satu ember berisi 87 liter tuak.

Minuman beralkohol ini dilindas dengan alat berat sebagai bagian dari proses pemusnahan.

Selain itu, lima senjata tajam, dua handphone, 31 stel pakaian, dan 131 barang bukti lainnya juga dimusnahkan. Barang-barang tersebut dihancurkan menggunakan palu, dibakar, atau dipotong menggunakan gerinda.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Purbalingga, Syaiful Anwar, menyatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk menjalankan putusan pengadilan dengan efektif.

"Barang bukti yang dimusnahkan adalah yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 53 perkara," katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Agus Khaerudin, menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

“Barang bukti yang dimusnahkan, perkaranya telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan Negeri Purbalingga,” jelasnya.

Agus juga menekankan bahwa barang bukti kasus hukum ada yang dimusnahkan, dikembalikan, atau dirampas oleh negara.

Aiman Daiki Kuncoro Indonewsportal Media Reporter