Wajib Cek Kelengkapan, Ini 12 Sasaran Pelanggaran Operasi Patuh Candi Polres Purbalingga

Operasi Patuh Candi 2024 resmi dimulai di Purbalingga pada 15 Juli 2024. Polres Purbalingga menetapkan 12 sasaran utama pelanggaran lalu lintas dalam operasi yang berlangsung hingga 28 Juli 2024. Dengan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan.

16 Jul, 2024 - 14:14
Wajib Cek Kelengkapan, Ini 12 Sasaran Pelanggaran Operasi Patuh Candi Polres Purbalingga

INDONEWSPORTAL.COM - Operasi Patuh Candi 2024 resmi dimulai di wilayah Kabupaten Purbalingga pada Senin, 15 Juli 2024, ditandai dengan Apel Gelar Pasukan di halaman Mapolres Purbalingga.

Operasi ini akan berlangsung hingga 28 Juli 2024 dan bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, serta fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan mengungkapkan bahwa terdapat 12 sasaran utama penindakan pelanggaran dalam Operasi Patuh Candi 2024.

Sasaran utama operasi ini mencakup segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas.

Sasaran pertama adalah pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI. Selanjutnya, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis juga menjadi target penindakan, mengingat knalpot bising yang tidak sesuai dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban.

Penggunaan handphone saat berkendara juga menjadi fokus utama, karena dapat mengganggu konsentrasi dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Berkendara di bawah pengaruh alkohol menjadi sasaran berikutnya, karena membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lainnya. Selain itu, melawan arus lalu lintas, berkendara di bawah umur, dan berboncengan lebih dari satu orang juga menjadi target utama penindakan.

Penggunaan lampu strobo dan sirine yang tidak semestinya hanya diperbolehkan untuk kendaraan tertentu seperti ambulans dan kendaraan dinas kepolisian.

Melebihi batas kecepatan juga menjadi perhatian dalam operasi ini, karena mengemudi dengan kecepatan yang melebihi batas yang ditentukan dapat membahayakan keselamatan.

Selain itu, kendaraan yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau TNKB yang tidak sesuai dengan ketentuan juga menjadi sasaran penindakan.

Berkendara tanpa menggunakan sabuk keselamatan, baik pengemudi maupun penumpang, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terakhir, kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) juga menjadi fokus dalam operasi ini. Kendaraan yang melebihi kapasitas dimensi dan muatan yang ditentukan dapat merusak jalan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Operasi Patuh Candi 2024 dilaksanakan dengan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, didukung penegakan hukum lalu lintas secara elektronik.

Dengan adanya operasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir.

Kapolres Purbalingga, AKBP Hendra Irawan, menekankan pentingnya disiplin berlalu lintas sebagai kunci utama dalam menjaga keselamatan di jalan raya.

Masyarakat Kabupaten Purbalingga diimbau untuk selalu memeriksa kelengkapan berkendara sebelum beraktivitas guna menghindari sanksi selama operasi berlangsung.

Selain itu, Polres Purbalingga terus menggencarkan edukasi terkait keselamatan berlalu lintas agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan di jalan raya.

Aiman Daiki Kuncoro Indonewsportal Media Reporter