Sertifikat Halal Gratis untuk Desa Wisata di Purbalingga Sampai Oktober 2024
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purbalingga aktif mendukung para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kuliner di desa wisata dengan menyediakan sertifikat halal gratis. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memajukan industri UMKM kuliner di daerah tersebut.

INDONEWSPORTAL.COM - Desa-desa wisata di Kabupaten Purbalingga menjadi sumber keberkahan bagi warga setempat, terutama para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang kuliner. Dengan berkembangnya destinasi wisata tersebut, para pelaku UMKM kuliner memiliki peluang untuk memasarkan produk mereka di lokasi wisata yang sedang populer.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purbalingga turut berperan dalam mendukung para pelaku UMKM kuliner ini dengan memberikan bantuan sertifikat halal. Dengan adanya sertifikat halal, kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dijual di lokasi wisata akan semakin meningkat.
Upaya ini juga sejalan dengan program destinasi wisata ramah Muslim dan Indeks Wisata Muslim Indonesia. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama meluncurkan aksi sinergi "Wajib Halal Oktober" (WHO) 2024, yang bertujuan untuk memberikan pendampingan sertifikat halal di 3.000 desa wisata secara serentak di 34 provinsi. Di Kabupaten Purbalingga, kegiatan ini difokuskan di Desa Limbasari, Kecamatan Bobotsari.
"Kami terus menggencarkan penerbitan sertifikat halal gratis hingga Oktober 2024. Kami memberikan informasi, edukasi, dan bantuan pendaftaran. Respon masyarakat sangat positif," ujar Plh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Purbalingga, Syarif Hidayat, saat memberikan 30 sertifikat halal gratis kepada pelaku UMKM di Desa Limbasari.
Syarif menambahkan bahwa program ini merupakan upaya dari Kemenag Pusat untuk mendukung para pelaku UMKM agar mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Para pelaku UMKM kuliner di Kabupaten Purbalingga dapat mendaftarkan produk mereka secara gratis kepada pendamping halal di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat hingga Oktober 2024.
"Dengan mendekatkan layanan ke KUA, kami memudahkan para pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal. Bahkan, petugas pendamping halal rela melakukan layanan door to door," tambahnya.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Purbalingga, jumlah pelaku UMKM di daerah tersebut telah mencapai lebih dari 10 ribu unit, menunjukkan potensi besar bagi pengembangan ekonomi lokal, terutama dalam sektor kuliner.