Ayo Diurus, Kini Dinpendukcapil Bisa Akomodir Pencatatan Pernikahan Sipil

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga kini melayani pencatatan pernikahan sipil sesuai amanat Undang-Undang No.1 Tahun 1974. Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat selain yang beragama Islam yang telah melangsungkan pernikahan sesuai kepercayaan masing-masing. Pencatatan pernikahan sipil ini penting untuk memastikan hak-hak sipil pasangan dan memberikan perlindungan hukum bagi mereka. Kepala Dinpendukcapil Purbalingga, M Fathurrahman, menghimbau masyarakat untuk segera melakukan pencatatan setelah menikah agar mendapatkan akta nikah yang sah.

INDONEWSPORTAL.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga kini resmi melayani pencatatan pernikahan sipil.

Layanan ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang, dan diperuntukkan bagi masyarakat selain yang beragama Islam yang telah melangsungkan pernikahan yang sah sesuai kepercayaan masing-masing.

Pencatatan pernikahan sipil tersebut berlangsung pada Jumat (14/6/2024) di kantor Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga.

Kepala Dinpendukcapil Purbalingga, M Fathurrahman, menjelaskan bahwa pencatatan pernikahan sipil ini merupakan bagian dari upaya menjalankan amanat Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

"Sesuai dengan UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, dalam pasal 1 disebutkan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga bahagia dan kekal, berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa," terangnya.

Menurut Fathurrahman, pasangan yang melakukan pencatatan hari ini akan langsung mendapatkan akta nikah. Dia juga mengimbau masyarakat Purbalingga untuk segera melakukan pencatatan pernikahan sipil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami himbau masyarakat di Kabupaten Purbalingga, setelah melakukan pernikahannya di pemuka agama masing-masing, segera laporkan kepada kami agar kami terbitkan akta perkawinannya," tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, salah satu pasangan yang melakukan pencatatan pernikahan sipil, Insan dan Ria, menyatakan kepuasannya terhadap pelayanan Dinpendukcapil Purbalingga.

"Kami bersyukur kepentingan kami bisa diurus dengan mudah. Segala berkas-berkas dan urusan administratif diurus dan dibantu dengan baik oleh Dinpendukcapil Purbalingga," ujar Insan.

Pelayanan pencatatan pernikahan sipil ini merupakan langkah penting dalam memastikan hak-hak sipil pasangan non-muslim di Purbalingga.

Dengan adanya akta perkawinan yang sah, pasangan dapat lebih mudah mengurus berbagai kepentingan administratif, seperti pencatatan kelahiran anak, pengurusan dokumen identitas, dan keperluan hukum lainnya.

Pencatatan pernikahan sipil tidak hanya penting dari sisi administratif, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi pasangan suami-istri dan anak-anak mereka.

Akta perkawinan merupakan bukti sah yang diakui oleh negara, sehingga dapat digunakan dalam berbagai keperluan legal. Hal ini termasuk pembagian harta, hak waris, dan pengakuan status pernikahan di mata hukum.

Dalam konteks masyarakat yang beragam seperti di Indonesia, pencatatan pernikahan sipil juga membantu memastikan bahwa semua pasangan, tanpa memandang agama atau kepercayaan, memiliki akses yang sama terhadap layanan publik. Ini sejalan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Dinpendukcapil Purbalingga berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Dengan adanya layanan pencatatan pernikahan sipil, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan administrasi kependudukan yang dibutuhkan.

Fathurrahman menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kualitas layanan agar semakin mudah diakses dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Purbalingga.

Dengan berbagai upaya yang dilakukan, Dinpendukcapil Purbalingga berharap dapat membantu menciptakan masyarakat yang tertib administrasi, serta memastikan hak-hak sipil setiap individu terlindungi dengan baik.

Prosedur Pencatatan Pernikahan Sipil

Untuk melakukan pencatatan pernikahan sipil, pasangan perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

  1. Surat keterangan telah melangsungkan pernikahan dari pemuka agama atau kepercayaan masing-masing.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua mempelai.
  3. Kartu Keluarga (KK) kedua mempelai.
  4. Akta kelahiran kedua mempelai.
  5. Surat izin dari orang tua (bagi yang belum berusia 21 tahun).

Setelah semua dokumen lengkap, pasangan dapat mendatangi kantor Dinpendukcapil untuk melakukan pendaftaran. Proses ini tidak memerlukan waktu yang lama, dan akta perkawinan dapat diterbitkan segera setelah semua persyaratan terpenuhi.